Berita Viral
Alasan Polisi Otopsi Ulang Jasad Tuti dan Amalia, Apa Temuan Ahli Foresik?
Melalui laman media sosialnya, dr Hastry membagikan momen saat ia berada di makam Tuti dan Amalia yang telah dikebumikan 45 hari lalu
Waryana menambahkan, jasad Tuti terlebih dahulu dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian.
Kemudian dilanjut dengan jasad Amalia.
"Bu Tuti yang pertama, yang kedua anaknya, satu-satu, sudah selesai ibunya langsung dikubur lagi, lalu menggali makam anaknya langsung," kata Waryana.
Kembali mengautopsi jasad Tuti dan Amalia, pihak kepolisian memberikan alasan.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut bahwa autopsi adalah upaya untuk mengetahui detail kondisi korban.
"Kita mencari apakah luka korban tersebut itu berasal dari benda tumpul atau benda tajam. Untuk waktu kemudian, dari hasil autopsi pasti akan Kita temukan waktu-waktu kematian," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Selain itu, polisi juga ingin kembali memastikan mengenai kondisi pasti jasad saat ditemukan.
Seperti diketahui, jasad Tuti dan Amalia ditemukan pertama kali di dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumahnya.
"Kemudian, mungkin saja dari hasil autopsi kemarin bisa menemukan juga apakah ada lebam di muka mayat. Kemudian, kematian korban ini diduga ada perlawanan atau tidak," pungkas Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Sementara itu, jurnalis Kompas TV Hendri Irawan mengungkap alasan polisi kembali melakukan autopsi terhadap Tuti dan Amalia.
Diakui petugas kepolisian di lapangan, proses autopsi Tuti dan Amalia kembali dilakukan untuk pendalaman penyelidikan.
"Untuk dilakukan pendalaman kematian. Dan untuk mengetahui penyebab pasti kematian ibu dan anak ini," kata Hendri Irawan dilansir pada Senin (4/10/2021).
Ikut dalam proses autopsi jenazah Tuti dan Amalia, dr Hastry membagikan momen saat ia berada di depan makam dua korban pembunuhan itu.
Terlihat dr Hastry ditemani beberapa penyidik dari kepolisian.
Dengan nada bicara lantang, dr Hastry mengaku yakin pembunuh Tuti dan Amalia akan terungkap.