Berita Regional
Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Seorang Pemuda Berulang Kali, Diancam Akan Dibunuh jika Buka Mulut
SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 5.000. Korban diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain.
Di sawah itulah korban sering bertemu dengan pelaku.
”Sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali,” ungkapnya.
Setelah menerima pengaduan korban, dengan nomor laporan, LP/134/IX/2021/Sat Reskrim Res.Lotara/NTB, 30 September 2021, Tim Puma Reskrim Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bayan membekuk pelaku, Kamis (30/9/2021).
”Tim bergerak cepat melakukan penangkapan namun pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri,” katanya.
Kemudian tim mendapat informasi pelaku mau melarikan diri keluar pulau Lombok.
”Tim berhasil menangkap pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti milik korban.
”Untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga, tim membawa pelaku ke mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Pada saat diinterogasi, pelaku menerangkan, dia melakukan pencabulan untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh.
”Di mana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," beber Kasat Reskrim Made Sukadana.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Selalu Mengancam Lakukan Ini
Baca juga: Sopir Taksi Bakar Garasi Berisi 31 Mobil, Perusahaan Rugi Rp 3,2 Miliar