Berita Semarang
13 PKL Masih 'nDablek' Berjualan di Jalan Simongan Kota Semarang, Satpol PP Gelo
13 Pedagang Kaki Lima alias PKL nekat membuka lapak dagangan di Jalan Simongan Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang kembali menyisir sepanjang Jalan Simongan, Selasa (5/9/2021).
Petugas menjumpai 13 lapak pedagang yang nekat berjualan.
Padahal, sehari sebelumnya, pihaknya telah melakukan penertiban dan mengingatkan para pedagang untuk tidak berjualan di wilayah terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyesalkan sikap pedagang yang tak menaati aturan.
"Senin kemarin kami sudah yustisi di sana. Tadi kami patroli ternyata masih ada pedagang yang nekat dagang, maka langsung kita tindak," ungkap Fajar.
Menurutnya, penertiban di sepanjang Jalan Simongan ini berawal dari aduan warga sekitar. Pihak kelurahan dan kecamatan pun sudah memberi informasi dan mengingatkan agar tidak berjualan di tempat larangan.
"Tapi mereka masih ndablek. Kami tidak ada kompromi. Kami bicaranya penegakkan peraturan daerah," sambungnya.
Dia mempersilakan pedagang untuk mengambil perlengkapan dagang yang disita.
Pengambilan bisa diambil mulai Rabu (6/10/2021) dengan catatan tidak mengulangi hal serupa dengan membuat surat pernyataan.
"Barang partisi silahkan diambil di Markas Satpol PP setelah yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak jualan disitu lagi," paparnya.
Pihaknya akan menggelar patroli dan pengawasan di sekitar wilayah itu setiap hari agar PKL tak menjamur di sepanjang kawasan terlarang.
Fajar menegaskan, tidak tebang pilih dalam menertibkan PKL. Tak hanya di Jalan Simongan, pada hari yang sama petugas juga menyisir Jalan Kelud Raya.
"Tadi kami juga melaju ke Jalan Kelud, ditemukan ada 4 PKL liar," tambahnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pkl-liar-jalan-simongan-semarang.jpg)