Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Indonesia Hapus Aturan Penumpang Pesawat Maksimal 90 Orang untuk Penerbangan Internasional

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masu

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Istimewa
Warga Negara India yang sedang menunggu kepulangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021). Dokumen Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan atau maksimal 90 orang untuk per penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.

Menurutnya, pembatasan penumpang internasional pada saat itu menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.

"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

Sehingga, kata Novie, potensi antrean dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujarnya.

Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.

"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," sambungnya.(*)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved