Berita Regional
Ibu Tak Sanggup Bayar Biaya Persalinan, Bayi Dijual Dukun Beranak
Seorang ibu yang tak sanggup membayar biaya persalinan harus rela bayinya dijual oleh seorang dukun beranak.
"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, juga tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," sebut Jules.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.
"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu."
"Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan."
"Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Lalu, dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri."
"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan."
Baca juga: Disebut Punya Masalah dengan Andre Taulany, Sule Beberkan yang Sebenarnya
Baca juga: Duel Tyson Fury vs Deontay Buka Kans Lanjut hingga Duel Keempat
Baca juga: Update Klasemen Perolehan Medali PON XX Papua Jumat 8 Oktober, Jawa Tengah Kian Sulit Mengejar
"Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Gani.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/225023178/polisi-tangkap-dukun-beranak-pelaku-perdagangan-bayi-di-manado-sudah-3-bayi?page=all#page2.