Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ada yang Lanjut Ada yang Dihentikan, Berikut Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2021

Pemerintah masih akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

Editor: muslimah
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa bantuan masih disalurkan kepada mereka yang berhak menerima pada Oktober 2021.

Ada bantuan yang sudah dihentikan, namun ada pula bantuan yang masih diperpanjang dan akan cair pada Oktober ini.

Daftar bantuan yang masih cair pada Oktober 2021

1. Bantuan diskon listrik PLN

Masyarakat bisa kembali menikmati diskon listrik dari PLN ini pada Oktober. Bantuan dari PLN tersebut rencananya akan cair sampai Desember 2021.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

2. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja juga masih akan cair pada Oktober 2021 bagi para peserta yang sebelumnya telah lulus seleksi gelombang dan baru saja menyelesaikan pelatihan.

Program Kartu Prakerja saat ini telah sampai pada gelombang 21 yang pendaftarannya sudah ditutup pada September lalu.

Adapun untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 masih belum diketahui pasti.

Kuota Prakerja Gelombang 22 diketahui merupakan pemulihan dari kepesertaan yang sebelumnya dicabut karena peserta tak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

3. Bansos kemensos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada Oktober ini.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (28/9/2021), bantuan dari Kemensos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 disalurkan dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved