Berita Kendal
Muchtarom Mantan Kades Kendal Kabur Bawa Mobil Sampah: Sakit Hati Saya
Satreskrim Polres Kendal meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto, Kecamatan Patebon, Muchtarom (45) pada Kamis, (30/9/2021) siang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto, Kecamatan Patebon, Muchtarom (45) pada Kamis, (30/9/2021) siang.
Muchtarom dibekuk kepolisian di Exit Tol Pegandon saat hendak kabur ke Kabupaten Pati mengendarai mobil bak sampah yang dicuri.
Muchtarom mengaku, perbuatannya dilakukan atas dasar dendam politik kepada kepala desa Purwokerto yang saat ini menjabat.
Kata dia, mobil bak sampah itu dirintisnya selama menjabat sebagai kepala desa.
Ia kesal karena kalah dalam pemilihan kades periode itu.
Kekesalannya semakin bertambah ketika 6 orang yang menjadi anak buahnya semasa dulu disingkirkan oleh kades terpilih dari pemerintahan desa.
"Karena dendam politik pilkades. Awalnya saya rintis mobil sampah. Setelah gagal nyalon kades lagi, anak buah saya 6 orang diberhentikan tanpa ada musyawarah. Saya ambil mobilnya, saya bawa kabur," terangnya saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Muchtarom mengaku menduplikat kunci mobil pikap L-300 berplat nomor polisi G-1920-KL dengan cara meminjam kunci asli dari sopir mobil.
Sebelum dibawa kabur, mobil tersebut juga diganti plat nomor polisi dengan plat nomor palsu K 1911 UH.
"Kebetulan sopir mobil kenal baik dengan saya. Dia gak curiga saya pinjam kunci mobil. Saya duplikat kuncinya membuat sendiri. Saya bingung mau ke mana, mau pergi ke Pati," ujarnya.
Muchtarom pun menyesali perbuatannya dengan meminta maaf kepada warga Purwokerto.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran mobil bak sampah Desa Purwokerto pagi hari.
Setelah mobil berhasil dibawa, Muchtarom yang saat ini sebagai karyawan swasta disebuat PT ditangkap saat hendak masuk ke jalan tol.
"Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mencoba memasukkan kunci
duplikat tersebut ke mobil. Tersangka mengaku kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah di Desa Purwokerto," tuturnya.
Atas perbuatannya, Muchtarom dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Sam)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :