Ngopi Pagi
FOKUS: Menghambat Regenerasi Bukti Gagalnya Kaderisasi
Isu ini bergulir dari rencana pembahasan kebutuhan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Penulis: m nur huda | Editor: Catur waskito Edy
Tajuk Ditulis Oleh Jurnalis Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM - Isu penambahan masa jabatan Presiden hingga tiga periode masih menjadi pembahasan hangat. Isu ini bergulir dari rencana pembahasan kebutuhan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Kemudian melebar hingga muncul adanya peluang perubahan masa jabatan presiden. Kemudian terus bergulir sampai muncul ada wacana dua opsi tentang periodisasi.
Pertama, penambahan jabatan menjadi tiga Periode. Artinya, presiden bisa menjabat maksimal 3 periode dari sebelumnya hanya 2 Periode.
Opsi kedua, menambah masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun. Itu berarti Pilres berikutnya akan digelar 2027, bukan 2024. Pada opsi ini sempat ramai mengarah pada masa jabatan presiden hanya 1 periode.
Mengenai masa jabatan presiden telah diatur dalam Amandemen Pasal 7 UUD 1945 yang pertama, hasil Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999. Yaitu, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Namun meski ramai menjadi pembahasan di ruang publik, menurut pengakuan Wakil Ketua MPR Arsul Sani, saat ditemui dalam sebuah acara di Kota Semarang beberapa waktu lalu, dikatakan, sampai saat ini tidak satupun anggota MPR yang menyinggung mengenai jabatan presiden.
“Di MPR tak satupun anggota yang pernah menyinggung mengenai perpanjangan masa jabatan presiden. Wacana itu hanya bergulir di luar saja,” kata Arsul Sani.
Beruntung, alur cerita berikutnya, Presiden Jokowi tak tergoda dengan wacana itu. Ia tegas menyatakan penolakan adanya jabatan presiden tiga periode.
Penolakan ini tentu melegakan bagi sistem demokrasi Indonesia. Regenerasi sebagaimana konstitusi yang telah ada menghindarkan dari ancaman kepemimpinan absolut dan otoriter.
Bukankah pembatasan masa jabatan adalah untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan? Sebagaimana pernyataan sejarawan yang sudah masyhur asal Inggris, Lord Acton di akhir abad ke-19.
"Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely." Kekuasaan cenderung disalahgunakan. Kekuasaan tanpa batas pasti disalahgunakan.
Sejarah mencatat, kekuasaan yang absolut akan menimbulkan nepotisme dan kolusi. Pemilik akses ke kekuasaan akan menjadi raja-raja kecil.
Terkini, muncul sejumlah nama yang diungkap berbagai lembaga riset, layak tampil di Pilpres 2024. Ini tentu patut diapresiasi. Partai politik mestinya bangga ketika ada kadernya menjadi ‘darling’ publik. Hal ini membuktikan bahwa kaderisasi untuk menyiapkan pemimpin masa depan benar-benar berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tajuk-ditulis-oleh-wartawan-tribun-jateng-m-nur-huda_20180504_071828.jpg)