Berita Jakarta
Marak Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Pinjol Ilegal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahata
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," katanya, Senin (11/10).
Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggungjawab, serta memiliki mitigasi risiko kuat.
"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.
Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.
"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjol ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama, karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya, dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8).
Pernyataan bersama pemberantasan pinjol ilegal dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wimboh mengungkapkan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Terarah
Namun ke depan, menurut dia, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah untuk membasmi pinjol ilegal, yang diwujudkan bersama dalam pernyataan bersama tersebut.
Gubernur BI, Perry Warjiyo berujar, BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.
"Dukungan penuh kami selaku otoritas di bidang sistem pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank dalam menjalankan bisnisnya. Kami juga memperkuat literasi keuangan dengan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal," paparnya.