Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).

Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Baca juga: PSK di Aceh Buka Praktik Work From Home, Sempat Kelabuhi Warga Dikira Pasangan yang Bertamu

Baca juga: Detik-detik Suami Istri Meninggal Kecelakaan, Mobil Lain Berhenti Kendaraan Korban Terus Melaju

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.

Minah juga mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu. 

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK. Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska. Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya. 

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK. 

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved