Berita Nasional
Pemerintah Sudah Bolehkan 18 Negara Masuk Indonesia, Singapura Tidak Termasuk
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada
TRIBUNJATENG.COML JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Meski tidak dirinci ke-18 negara tersebut, namun ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura.
Ini lantaran negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Terkait proses karantina, kata Luhut, bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.
"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," jelasnya.
Di sisi lain, sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bali mulai 14 Oktober ini.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 selama PPKM di Luar Jawa-Bali, Senin (11/10).
Menko Airlangga menyebut, tidak ada penerapan PPKM level 4 di provinsi luar Jawa-Bali pada pekan ini.
"Assesment terjadi perbaikan secara minggu per minggu. Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada di level 4, tiga provinsi di level 3, dan 22 provinsi level 2, serta dua provinsi di level 1, yakni Kepri dan NTB," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/10).
Selanjutnya, khusus untuk transmisi komunitas dari 27 provinsi, sebanyak tiga provinsi di level 2 dan 24 provinsi di level tingkat 1.
Airlangga juga mengungkapkan, pada minggu ini terjadi penurunan di dua provinsi, yakni Bangka Belitung dan NTB.
Berdasarkan data assesment mingguan di Kabupaten/Kota luar Jawa-Bali, dari 386 Kabupaten/Kota ada satu kota yang masih level 4.
Lalu, ada 38 Kabupaten/Kota level 3, 278 Kabupaten/Kota level 2, dan 69 Kabupaten/Kota level 1.