Berita Kendal
Separo Lebih Sekolah di Kendal Jalankan PTM Terbatas dan Terpimpin, Ingin Tambah 291 Sekolah
Disdikbud Kendal usulkan tambahan 291 sekolah untuk mengikuti PTM terbatas dan terpimpin.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mengusulkan tambahan 291 sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan terpimpin.
Sejumlah sekolah ini bakal menambah daftar sekolah yang mengikuti PTM terbatas menjadi 917 sekolah jenjang Paud, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
Dengan catatan, usulan tambahan ini bisa disetujui tim Satgas Penanganan Covid-19 dengan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menerangkan, hasil evaluasi PTM terbatas selama ini berjalan baik tanpa ditemukan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Dia merinci, saat ini jumlah sekolah yang sudah menggelar PTM terbatas sebanyak 626 sekolah.
Rinciannya, 299 jenjang Paud, 198 SD, 108 SMP, dan 21 satuan pendidikan kesetaraan.
"Dari data yang ada, nantinya bisa lebih dari 50 persen sekolah di Kendal mengikuti PTM. SMP dan pendidikan kesetaraan sudah 100%, untuk SD dan Paud capaiannya baru 51-58 % dari total sekolah," terangnya, Rabu (13/10/2021).
Sekolah yang kini diusulkan mengikuti PTM terbatas sudah menerapkan simulasi PTM dengan kapasitas siswa maksimal 30 persen.
Mereka dipersiapkan untuk menampilkan konsep pembelajaran terbaik selama masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Di lain sisi, Wahyu menegaskan kepada semua satuan pendidikan agar berkomitmen menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Penegasan itu sudah ia lakukan melalui surat penekanan PTM terbatas kepada semua satuan pendidikan agar tidak lengah mengawal prokes pembelajaran setiap waktu.
Dalam isi surat itu, Disdikbud menegaskan bahwa PTM dilakukan secara terbatas dan terpimpin.
Artinya, sekolah yang belum mendapatkan izin dilarang menggelar PTM secara ilegal.
Disdikbud mengimbau sekolah yang belum mendapatkan rekomendasi pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan daftar periksa.
"Kami dengan tegas melarang satuan pendidikan yang nekat menggelar PTM tanpa izin. Yang belum ditunjuk harus melengkapi daftar periksa," tegasnya.