Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kodam Jaya: Rachel Vennya Harusnya Tak Dikarantina Gratis di Wisma Atlet Sepulang dari Amerika

Selebgram Rachel Vennya harusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri.

Tribunnews.com/Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya #2 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya harusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri.

Rachel Vennya mestinya menjalani karantina berbayar di hotel.

Hal itu disampaikan pihak Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).

Baca juga: Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara  Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Ketiga kategori tersebut yakni:

1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri

3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Jika mengikuti aturan yang berlaku, Rachel Vennya yang baru pulang dari New York, AS, untuk kepentingan bisnis harusnya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah. Namun, berdasarkan penyelidikan Kodam Jaya, Rachel Vennya mencoba kabur dari kewajiban karantina itu dengan dibantu oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin.

Herwin menambahkan, Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus itu setelah viral di dunia maya. Pemeriksaan dilakukan dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan.

Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum yang membantu Rachel Vennya tersebut akan dilakukan secepatnya. Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved