Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gugatan Pegawai Bank Terhadap Mantan Kekasihnya Dikabulkan Hakim PN Semarang, Tes DNA Akan Dilakukan

penggugat juga meminta tergugat ES untuk membayar biaya hidup serta menanggung biaya pendidikan anak sampai kuliah sebesar Rp 3,823 miliar

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Dok kuasa hukum
Penggugat SS bersama tim kuasa hukum foto bersama usai sidang di PN Semarang, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan seorang pegawai bank swasta, SS, terhadap seorang importir Semarang, ES, akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan karena pengusaha ES menolak melakukan tes DNA untuk membuktikan anak SS adalah hasil hubungan dengannya.

Kuasa hukum SS (penggugat) dari Law Office Hendra Wijaya & Partners, Hendrikus Peso mengatakan, bersyukur karena majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatannya.

"Gugatan dikabulkan sebagian. Mari jalankan perintah pengadilan. Tergugat harus segera tes DNA karena anaknya berhak tahu siapa orang tuanya," kata Hendrikus Peso, didampingi tim kuasa hukum lainnya yaitu Dience dan Walden, Sabtu (16/10/2021).

Pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang terzalimi oleh lelaki yang tak bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian serupa terulang.

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Setelah tes DNA keluar, kami bakal ajukan gugatan lanjutan untuk memperjuangkan nafkah korban," ujarnya.

Dalam gugatannya, penggugat juga meminta tergugat ES untuk membayar biaya hidup serta menanggung biaya pendidikan anak sampai kuliah sebesar Rp 3,823 miliar.

Namun, permintaan itu belum dikabulkan majelis hakim. Karena yang paling diperlukan sekarang adalah tes DNA.

Dalam sidang yang digelar Kamis (14/10/2021), Majelis Hakim PN Semarang menyatakan bahwa pengusaha ternama di Kota Semarang berinisial ES telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak tes DNA.

Padahal tes DNA ini penting untuk membuktikan status anak dari hubungan gelapnya bersama seorang pegawai bank berinisial SS.

Selama ini, SS merasa dicampakkan.

Kekasihnya tak mau mengakui hubungan asmara yang sempat terjalin hingga melahirkan seorang anak. SS dan anaknya juga tak pernah diberi nafkah.

Akhirnya, SS berupaya mencari keadilan dengan menggugat mantan kekasihnya yaitu ES ke pengadilan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Budi Supriyanto, dalam amar putusannya.

Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, hakim menilai bahwa penggugat dan tergugat memiliki hubungan khusus layaknya suami istri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved