Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

Praktik Pinjaman Online Ilegal Resahkan Masyarakat, Benarkah Jokowi Akan Setop Izin Pinjol?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara

istimewa
Sejumlah operator kantor pinjaman online ilegal mengangkat tangan saat polisi melakukan penggerebekan, Rabu 13 Oktober 2021. 

Wimboh mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pinjol sangat meresahkan masyarakat, di antaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.

"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.

Sementara itu bagi 107 perusahaan pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehingga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.

"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," ujarnya.

Karyawan Pinjol Digaji Rp1,4 Juta

Di sisi lain, penderitaan akibat pinjaman online (pinjol) tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang meminjam uang dari aplikasi pinjol itu sendiri. Para karyawan di perusahaan pinjol ternyata juga 'menderita' karena mendapat gaji jauh di bawah UMR. Mereka juga 'dipaksa' bekerja lebih dari 8 jam per hari.

Adalah Liswati yang mengungkapkan hal itu. Ia adalah orang tua dari salah seorang karyawan aplikasi pinjol ilegal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pad Kamis (14/10) lalu. Putri sulung Liswati, Ade Afifah (22), diangkut bersama 31 orang lainnya usai kantornya digerebek polisi karena menjadi bagian dari usaha pinjaman online alias pinjol ilegal.

Liswati sempat histeris melihat putrinya dibawa masuk ke dalam mobil polisi menuju markas Polda Metro Jaya. Sambil menangis, ia bertanya-tanya kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, apa penyebab putrinya ikut diamankan. "Anak saya baru kerja satu bulan pak, dia salah apa pak, dia enggak tau apa-apa pak," sambungnya sambil mengusap air mata.

Seorang anggota tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mencoba menenangkan Liswati karena mencoba terus memegangi Ade saat hendak masuk ke dalam mobil. "Tenang ibu, enggak apa-apa ibu, nanti kita periksa di kantor dulu ya anak ibu," jelas salah satu personel Ditreskrimsus.

Menurut Liswati, Afifah baru satu bulan bekerja di PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan yang digerebek polisi karena terlibat dalam praktik usaha pinjaman online atau pinjol ilegal. "Anak saya Ade Afifah kerja baru masuk tanggal 7 September 2021 kemarin, dia baru gajian satu kali Rp 1.400.000, kok ikut dibawa," ungkapnya.

PT Indo Tekno Nusantara adalah perusahaan penagih utang yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online. Kantor perusahaan penagih yang berlokasi di Perumahan Green Lake City digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10) siang.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 32 karyawan perusahaan tersebut. Mereka terdiri dari tim analisis, marketing hingga kolektor. Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.(tribun network/fik/dod)

Video Heboh Misteri Penemuan Benda Pusaka Keris, Panji hingga Tombak di Kebumen

Baca juga: 8 Tentara Brasil yang Tembaki Warga Sipil Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari 20 Tahun

Baca juga: TRAGIS! Anggota Parlemen Inggris David Amess Tewas Ditusuk Berkali-kali Saat Acara

Baca juga: Hasil Liga Inggris Watford Vs Liverpool: Gawang Tuan Rumah Dijebol 5 Gol Tanpa Balas

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved