Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan

Karyawan Berhenti Kerja Apakah Masih Bisa Perpanjang BPJS Kesehatan atau Harus Bikin Baru?

kalau ada BPJS Kesehatan dari perusahaan yang sudah tidak aktif karena sudah berhenti kerja apakah dapat diperpanjang?

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Petugas di Kantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATENG.COM - Ada pertanyaan bagaimana  pembayaran BPJS Kesehatan kalau seorang karyawan sudah tidak aktif bekerja di sebuah perusahaan? 

Pertanyaan itu diajukan akun twitter rainism___ pada Minggu 17 Oktober 2021 ke akun resmi BPJS Kesehatan.

Admin BPJS Kesehatan pun merespon pertanyaan itu.

"Dear @BPJSKesehatanRI kalau ada bpjs dari perusahaan yg sudah tidak aktif karena sudah berhenti kerja apakah dapat diperpanjang ??? Atau lebih baik membuat yg baru ya?" tulis rainism___

Berikut jawaban BPJS Kesehatan:

Salam Sehat Sahabat. Jika sudah tidak bekerja, sahabat bisa beralih menjadi peserta JKN KIS Mandiri melalui layanan PANDAWA (pelayanan administrasi melalui Whatsapp). Bisa informasikan wilayah Kota/Kabupaten sesuai KTP dan KK? Terima kasih. :) -os

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved