BPJS Kesehatan
Karyawan Berhenti Kerja Apakah Masih Bisa Perpanjang BPJS Kesehatan atau Harus Bikin Baru?
kalau ada BPJS Kesehatan dari perusahaan yang sudah tidak aktif karena sudah berhenti kerja apakah dapat diperpanjang?
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM - Ada pertanyaan bagaimana pembayaran BPJS Kesehatan kalau seorang karyawan sudah tidak aktif bekerja di sebuah perusahaan?
Pertanyaan itu diajukan akun twitter rainism___ pada Minggu 17 Oktober 2021 ke akun resmi BPJS Kesehatan.
Admin BPJS Kesehatan pun merespon pertanyaan itu.
"Dear @BPJSKesehatanRI kalau ada bpjs dari perusahaan yg sudah tidak aktif karena sudah berhenti kerja apakah dapat diperpanjang ??? Atau lebih baik membuat yg baru ya?" tulis rainism___
Berikut jawaban BPJS Kesehatan:
Salam Sehat Sahabat. Jika sudah tidak bekerja, sahabat bisa beralih menjadi peserta JKN KIS Mandiri melalui layanan PANDAWA (pelayanan administrasi melalui Whatsapp). Bisa informasikan wilayah Kota/Kabupaten sesuai KTP dan KK? Terima kasih. :) -os
(*)