Pencurian
Mbah Minto Dipenjara Gara-gara Membacok Terduga Maling di Demak
Polisi menetapkan Kasmito alias mbah Minto sebagai tersangka karena membacok orang diduga maling ikan di Demak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sejumlah warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, mengungkapkan keresahannya lantaran kolam di wilayahnya ternyata sering mengalami kemalingan atau kecurian.
Hal tersebut mereka ungkapkan berkaitan dengan penangkapan Kasmito (74), atau disapa Mbah Minto, penjaga kolam yang membacok terduga pencuri ikan, Marjani (38), oleh Polres Demak.
Polres Demak yang sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut menetapkan Kasmito sebagai tersangka.
Baca juga: Belasan Kotak Amal Masjid di Semarang Dibobol Maling, Pelaku Pura-Pura Salat
Kasmito dikenai Pasal Penganiayaan 351 Ayat 2 KUHPidana dan ancaman penjara lima tahun.
Pemilik kolam, Suhadak, bersama pemilik kolam lain mengaku menyayangkan Mbah Minto ditangkap, karena membela diri dari pencuri ikan yang membawa alat setrum.
“Di sini sering terjadi kemalingan. Ikan berkilo-kilo dicuri, apalagi pencuri pakai alat setrum yang dimasukkan ke kolam jadi membahayakan ikan-ikan lain,” ujar Ali Ghuffron, mewakili Suhadak, ketika ditemui di lokasi pembacokan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kotak Amal Masjid di Klaten Dibobol Maling, Takmir: Kami Sudah Ikhlas
Warga di sana juga mengeluhkan alat-alat keperluan kebun seperti generator, pompa dan lain-lain juga dicuri sejak lama.
Menurutnya, warga di sana sudah resah karena sering kemalingan.
“Karena Mbah Minto takut pencuri pakai alat setrum, makanya langsung membela diri karena pencuri tersebut sudah masuk ke wilayah kolam. Kami sudah resah dengan keadaan tersebut. Justru setelah kejadian ini, kejadian kemalingan sangat berkurang,” ujarnya.
Baca juga: Viral Aksi Maling Motor Direkam Pemilik Rumah, Motor Tak Dapat Wajahnya Kini Viral
Kolam tersebut dalam kondisi tertutup pagar, para warga setempat juga telah memasang tulisan larangan mencuri, menembak dan menyetrum ikan di sana.
Sementara itu dari penuturan Marjani, ia memasuki kawasan kolam dan memarkirkan motornya, namun tidak mengambil ikan di kolam yang dimaksud.
Pihak Suhadak kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi sebagai kasus pencurian ikan.
Polres Demak mendapat laporan dari pemilik kolam ikan, Suhadak, pada 11 Oktober 2021 lalu tentang kasus pencurian.
Dari laporan tersebut, Marjani menjadi terlapor dengan perkara pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi kini tengah menyelidiki kasus pencurian ikan tersebut beserta barang bukti dan saksi.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.
Ia menghimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional. (*)