Berita Regional

Polda Metro Jaya & Satpol PP Gerebek Holywings karena Langgar Jam Operasional

Kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet  Jakarta Selatan, digerebek Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, Sabtu (16/1

Editor: m nur huda
Istimewa/Wartakota
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, TEBET - Kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet  Jakarta Selatan, digerebek Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Hal tersebut dilakukan karena melanggar jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Diketahui, kafe dan tempat hiburan di Ibu Kota dapat diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali mengatakan tempat tersebut tidak mematuhi aturan.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).

Holywings Tebet kedapatan masih buka pada pukul 00.20 WIB ketika petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi lokasi tersebut.

Terdapat ratusan orang berkerumun di tempat itu, lalu petugas mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekira 200 sampai 250 orang," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta guna ditindaklanjuti. (M31)

Sempat Ditutup karena Langgar Prokes

Sebelumnya, Holywings ditutup Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (6/9/2021) malam.

Hiburan malam yang terletak di Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu diduga melanggar protokol kesehatan karena menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Satpol PP DKI Jakarta datang memergoki kerumunan di Holywings Kemang pada Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB. 

Akibatnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved