Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Beredar Uang Kertas Rp 50 Ribu Bercap ADS Ditolak untuk Transaksi, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Sebuah video yang menampilkan seorang wanita menceritakan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap "ADS" viral di media sosial. Diketahui pertama kali video

Editor: galih permadi
TikTok @mommaadam
Viral wanita ditolak transaksi gara-gara uangnya ada tanda cap ADS 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video yang menampilkan seorang wanita menceritakan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap "ADS" viral di media sosial.

Diketahui pertama kali videonya diunggah akun TikTok @mommaadam.

Akun itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.

"Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya," ujar akun tersebut, dikutip Senin (18/10/2021).

Apakah uang tersebut berlaku?

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengaku, dirinya baru pertama kali melihat uang dengan cap seperti itu.

Ia menegaskan, bank sentral tidak pernah memberikan cap terhadap uang kertas yang diedarkan.

"Saya baru lihat ini. Enggak tahu juga makna ADS itu apa. BI tidak mengecap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap," kata Junanto kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, Junanto mengatakan, selama uang tersebut asli maka uang tersebut masih layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi.

 "Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," ucap dia.

Dilarang mencoret dan merusak

Terkait adanya cap dalam uang kertas Rp 50.000 tersebut, Junanto mengingatkan bahwa uang rupiah dilarang untuk dicoret-coret atau dirusak. 

Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan bisa dikena pidana.

Dikutip dari Kompas.com, seseorang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 35.

Hukuman tindakan tersebut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved