Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gara-gara Tak Diberi Rokok, Preman Makassar Tikam Buruh yang Diadangnya di Jalan

Namun pelariannya tidak begitu jauh. Preman itu ditangkap setelah JY melapor ke Polsek Bontoala.

GOOGLE
Ilustrasi penusukan 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Di Makassar, polisi menangkap seorang preman yang menikam warga.

Preman itu bernama Marzuki alias Cuki (28) warga Jl Balana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Cuki ditangkap setelah menikam JY (17), buruh harian asal Barombong, Makassar.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang: Kontainer Timpa Minibus hingga 1 Tewas, Sopir Kabur


Aksi penikaman itu terjadi saat JY hendak pulang ke rumahnya, Sabtu (16/10/2021) kemarin.

JY yang berkendara seorang diri diadang Cuki di tepi jalan.

Cuki lantas meminta rokok dan uang.

Namun, dijawab JY, "tidak ada".

Cuki pun mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Ia lalu menyerang JY.

 
Akibatnya, JY terkena luka tusukan di bagian pinggulnya.

Usai menikam JY, Cuki kabur.

Namun pelariannya tidak begitu jauh.

Ia ditangkap setelah JY melapor ke Polsek Bontoala.

Tim Opsnal Polsek Bontoala yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Rahim R pun bergerak cepat.

Mendatangi sekitar lokasi dan mendapati Cuki yang sementara berjalan di Jl Bawakaraeng.

Cuki pun dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Bontoala.

Begitu juga dengan pisau yang digunakan, turut diamankan.

"Kurang dari 1x24 jam pelaku kami tangkap," kata AKP Abdul Rahim dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021) sore.

Modusnya, lanjut Abdul Rahim dengan memalak korban.

"Modusnya itu, adang korbannya terus main palak uang dan rokok," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adang, Minta Uang Rokok dan Tikam Buruh, Preman di Makassar Ditangkap Polisi

Baca juga: 2 Kapolsek di Indramayu Kena Tipu Bisnis BBM hingga Rugi Ratusan Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved