Pinjol
Beberapa Ciri ciri Pinjol, Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK
Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
Dengan segala kepraktisan dan kemudahannya, pinjaman online bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masalah keuangan.
Namun sebaliknya, jika tidak menggunakannya dengan cermat, pinjaman online justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari.
Baca juga: Pelatih Atletico Madrid Simeone Ungkap Alasan Enggan Menjabat Tangan Pelatih Liverpool Jurgen Klopp
Baca juga: Persekat Tegal Kuasai Posisi 2 Klasemen Grup B Liga 2 2021, Modal Berharga Jelang Lawan Dewa United
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Jungle Box, Bebas Pilih Tugas Tidak Harus Undang Teman
Oleh karena itu, bijaklah sebelum menggunakan pinjaman online.
Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.
Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengecekanya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.
Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahan pinjaman online tersebut ilegal.
OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:
Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp
Bunga dan denda tinggi mencapi 1-4 persen per hari
Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan
Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.
Pertama, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal.
Kedua, jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
Ketiga, jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
Baca juga: Tingkatkan Nilai Ekonomi, Sumarni Olah Daging Kalkun Beku Siap Saji, Ada Menu Satai hingga Rica-Rica
Baca juga: Puisi Tuntutan - Prilly Latuconsina
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Yes I Miss You Oslo Ibrahim
Keempat, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Kelima, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut OJK, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satu-pekerja-kantor-pinjol-ilegal-di-kelapa-gading.jpg)