Fokus

Fokus : Jangan Bayar!

MASIH sering masuk ke handphone siapapun secara acak. Promo pinjaman online ilegal tanpa agunan, cepat cair dan tidak berbelit-belit.

Penulis: iswidodo | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/bram
Iswidodo wartawan Tribunjateng.com 

Oleh Iswidodo wartawan Tribun Jateng

MASIH sering masuk ke handphone siapapun secara acak. Promo pinjaman online ilegal tanpa agunan, cepat cair dan tidak berbelit-belit.

Atau SMS pemenang hadiah yang mengaku dari institusi tertentu sekian juta rupiah. Meskipun sebagian besar masyarakat sudah menyadari bahwa WA atau SMS itu penipuan, tapi juga tidak sedikit yang tergoda untuk membuka membaca dan bahkan meresponnya. Ujung-ujungnya terjadi penyesalan di kemudian hari.

Laporan yang masuk ke kepolisian, korban mengaku pinjam hanya Rp 3 juta kemudian pinjaman itu membengkak, dan harus mengembalikan puluhan juta rupiah.

Kewajiban makin besar bila tak segera dilunasi, atau terlambat bayar cicilan sebagaimana ketentuan mereka. Kemudian nasabah dipermalukan.

Nomor telepon di handphone nasabah, ditelepon oleh penagih pinjol, diteror, dan sebagainya. Nasabah ketakutan, dengan harapan segera bayar pinjaman.

Hal-hal negatif yang sering mencuat ke permukaan. Padahal tidak sedikit orang merasa terbantu berkat adanya pinjaman online legal.

Usaha UMKM bisa berkembang berkat pinjaman online yang "tidak terdengar" oleh tetangga, tanpa sepengetahuan teman atau pesaingnya. Orang bisa bayar utang jangka pendek meski gali lubang tutup lubang. Baru kemudian cicil angsuran ke pinjol.

Nah, pinjol yang mencekik leher itu adalah jenis pinjaman ilegal. Tidak terdaftar di OJK. Listing daftar angsuran bulanan tidak konsisten, naik semau mereka.

Akibatnya peminjam atau nasabah yang semula berharap mendapat kemudahan malah menemui kesulitan. Pinjam sedikit kembalikan banyak. Memberatkan.

Lantas jika mengalami hal demikian, apa yang harus dilakukan oleh nasabah. Jika dikejar-kejar dan diteror oleh orang suruhan pinjol ilegal harus bagaimana?

Jangan bayar! Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD harap para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari OJK. Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku pinjaman online ilegal.

Pemerintah memastikan, kepolisian bertindak cepat menangkap para pelaku pinjol ilegal. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau mendapat ancaman atau teror dan intimidasi dari pinjol ilegal, lapor ke polisi.

Padahal hingga kini, Satgas Waspada (OJK, BI dan Polri) sudah memblokir 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal. Dan ketahuilah, pinjol legal baru 106 perusahaan. Artinya, jauh lebih banyak pinjol ilegal, dan tumbuh sangat subur. Dan anehnya, server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri.

Masyarakat berharap pemerintah mendorong penyelenggara pinjol untuk sediakan layanan pinjaman yang lebih baik, murah, mudah.

Dan penagihan tidak menimbulkan ekses. Karena pengguna pinjol tumbuh pesat. Dan hingga kini perputaran modal atau omzet mencapai Rp 260 triliun. Pemberantasan pinjol ilegal akan maksimal jika masyarakat berperan aktif melaporkannya. Jangan menunggu jadi korban baru melapor. (*)

Baca juga: Klasemen Liga Champions: Meski Pesta Gol Lawan Shakhtar Real Madrid Tak Bisa Gusur Sheriff di Puncak

Baca juga: Rekap Liga Champions Malam Tadi, Messi Bisa Hattrick di PSG Jika Tak Berikan Penalti ke Mbappe

Baca juga: Hasil Liga Champions, Atletico Madrid Kena Karma AC Milan, Ditaklukan Liverpool Setelah Kartu Merah

Baca juga: Hasil Liga Champions Inter Milan vs Sheriff Triaspol, Vidal Buyarkan Mimpi Indah Wakil Moldova

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved