Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG, Ini Alasannya

Nova Iriansyah meminta agar Menkominfo memblokir permainan PUBG dan sejenisnya, serta game judi online.

Tayang:
PC GamesN
Ilustrasi PUBG 

TRIBUNJATENG.COM -  Semakin maraknya penggunaan game PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dan judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini, telah membuat pemerintah, ulama, dan masyarakat resah.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerard Plate.

Nova Iriansyah meminta agar Menkominfo memblokir permainan PUBG dan sejenisnya, serta game judi online.

Baca juga: PAN Gunakan Rp 1,28 Miliar Hasil Penipuan Investasi Bodong untuk Liburan dan Shopping di Luar Negeri

Dalam surat yang diteken Gubernur Nova pada 5 Oktober 2021 juga dijabarkan bahwa judi online merupakan permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.

Terkait hal itu, pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

"Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Latar belakang

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, permintaan pemblokiran berbagai situs game online itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, permintaan pemblokiran juga berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan laporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

"Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Iswanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Menkominfo Blokir PUBG, Gubernur Aceh: Agar Syariat Islam Terlaksana..."

Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dipersilakan untuk Laporkan Kasus secara Pidana

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved