Berita Nasional
Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dipersilakan untuk Laporkan Kasus secara Pidana
MFA (21) mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat unjuk rasa di Tangerang dipersilakan untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - MFA (21) mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat unjuk rasa di Tangerang dipersilakan untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.
Disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pihaknya memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang Jalani Sidang Disiplin
Sambo menuturkan Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut.
Sebaliknya, dia merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.
Ia menambahkan penindakan Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.
"Pasti tindaklanjut intruksi Kapolri," ujarnya.
Diketahui, sebuah video memperlihatkan kericuhan saat demo mahasiswa di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Karena berakhir ricuh, aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang itu.
Ketika itu, seorang polisi Brigadir NP malah membanting mahasiswa.
Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.
Kemudian oknum polisi itu membanting korban hingga terkapar di lantai beton.
Korban pun tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.
Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban.
Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.
