Berita Jakarta
Kemlu Catat Sedikitnya 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Kemlu mencatat sedikitnya 206 WNI terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021.
"Upaya diplomatik baik dalam tingkat bilateral melalui lobi-lobi atau nota diplomatik. Memang ini tidak dalam konteks mengintervensi hukum setempat. Ini adalah upaya agar warga negara kita bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati," pungkas Judha.
Pada 2021, setidaknya pemerintah telah membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati dengan kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai hukuman mati terhadap perempuan merupakan puncak dari tindakan kekerasan berbasis gender.
Pasalnya, sering kali perempuan yang menghadapi hukuman mati justru pada awalnya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Kalau kita lihat dari kajian yang ada sering kali perempuan menjadi terpidana hukuman mati adalah korban kekerasan di dalam rumah tangga. Misalnya untuk upaya pembelaan diri juga karena tekanan psikologis yang dihadapi. Lalu, tekanan fisik maupun seksual sehingga mengambil tindakan penghilangan nyawa," katanya yang juga hadir dalam diskusi daring itu.
Lanjut Andy, banyak perempuan yang menjadi terpidana mati merupakan korban dari perdagangan orang dengan tujuan utama untuk dijadikan kurir narkoba.
Hal tersebut diperparah dengan sistem patriarki di kalangan masyarakat dan membuat perempuan gampang terperdaya untuk melakukan tindakan kriminal yang berujung pada hukuman mati.
"Sistem patriarki di masyarakat kita menyebabkan perempuan hidup dalam model ketergantungan bukan hanya secara ekonomi tapi psikis kepada laki-laki. Akibatnya sangat rentan mengalami tipu daya," pungkasnya.
Ahli Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, mengatakan hukuman mati kerap diskriminatif dan tidak proporsional. Hukuman mati sering kali menjangkau kelompok rentan, miskin, dan buta hukum.
"Buta terhadap mereka yang membutuhkan bantuan hukum lebih layak," pungkasnya. (*)