Pinjol Ilegal
MARAK Penipuan Pinjol Ilegal : Tips Jangan Klik Tautan
Masyarakat diminta tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keberadaan pinjol ini dianggapi merasahkan masyarakat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM -- Masyarakat diminta tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keberadaan pinjol ini dianggapi merasahkan masyarakat.
Banyak modus yang dilakukan pinjol ilegal hingga menjerat nasabah dengan bunga yang sangat besar.
Selain itu, cara penagihan untuk nasabah atau peminjam yang telat membayar tagihan dinilai tidak wajar.
Pakar Fraud Keuangan yang juga Direktur Indonesia e-Fraud Watch (IEW) dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda mengatakan pinjol ilegal hanya bisa mengakses nomor kontak jika sudah diberikan 'restu' dari pemohon pinjaman.
Ia pun memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal.
Pertama, ujar dia, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
Perusahaan pinjol ilegal tidak membutuhkan aplikasi untuk beroperasi. Mereka bisa menggunakan layanan pesan WA atau SMS.
"Lalu jangan tergoda penawaran melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan," kata dia, Selasa (19/10).
Selain itu, lanjut dia, bila menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal jangan direspon.
Bisa juga, ucapnya, langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Jika direspon, perusahaan pinjol ilegal mempunyai program yang bisa mengakses seluruh isi ponsel hanya dengan 'pintu' WA.
"Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu juga menerapkan konsep yang wajar, termasuk besaran bunga," kata dia. (mam)
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 25 26 27 29 30 Tema 5 Subtema 1
Baca juga: BERITA LENGKAP : Penggerebekan Kantor Penagihan Pinjol Ilegal, Korban Diteror Pakai Gambar Porno
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 8 Keadaan Alam Indonesia Kelas 6 SD Pada Halaman 50 52 53
Baca juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangkapan-layar-ancaman-dari-pihak-pinjol-kepada-korban-pdy.jpg)