Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

BERITA LENGKAP : Penggerebekan Kantor Penagihan Pinjol Ilegal, Korban Diteror Pakai Gambar Porno

Jajaran Polda Jateng gerebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal, PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (13/10).

TRIBUNJOGJA.COM
Petugas berjaga didepan kantor perusahaan Pinjol online di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang digerebek petugas kepolisian dari Polda Jabar dan Polda DIY, Kamis (14/10/2021) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Jajaran Polda Jateng gerebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal, PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (13/10).

Penggerebekan dilakukan setelah Polda Jateng menerima laporan dari warga Trenggui II Karangkidul, Semarang Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, mulanya korban mendapat SMS berisi tautan aplikasi pinjol Simple Loan pada Mei silam.

Aplikasi itu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.

Tergiur, korban pun mengisi aplikasi dan menyetujui mengaktifkan mikrofon dan menyerahkan data kontak maupun galeri di telepon genggam korban.

Kemudian pada September 2021 perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,3 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bila pinjaman telah jatuh tempo.

Korban diteror jika tidak membayar maka akan disebarkan ke kontak WhatsApp bila yang bersangkutan penipu," ujar Direskrimsus saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10).

Tidak hanya itu, debt collector juga meneror korban dengan menyebarkan gambar porno yang diedit menggunakan wajah korban.

Hal itu bikin korban malu dan akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada awal Oktober.

Setelah itu, lanjut Kombes Johanson, pihaknya melakukan profiling dan mendapati bila perusahaan itu beroperasi di Yogyakarta.

Selanjutnya, Polda Jateng menangkap debt collector berinisial A di rumah kos di Jalan Dr Sutomo, Blok B, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.

Setelah itu diketahui bila A bekerja di PT AKS.

Di situ, polisi menangkap dua orang lainnya, yakni HRD dan direktur perusahaan tersebut. Dari ketiga orang itu, A ditetapkan jadi tersangka. Menurut Johanson, perempuan debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman.

"Setiap Debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan persentase dari total yang ditagih," jelas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved