Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Masih Tergolong Mahal, Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Dinilai Membebani Penumpang

Adanya kebijakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang disayangkan

Editor: moh anhar
Istimewa
ilustrasi penerbangan rute domestik Pesawat Citilink 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adanya kebijakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang disayangkan Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA).

Kebijakan tersebut dinilai akan memberatkan penumpang, mengingat harga tes PCR masih tergolong mahal.

INACA pun meminta agar persyaratan cukup dengan tes antigen seperti yang dilakukan sebelumnya karena jumlah penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai.

"Bukan cuma membebani maskapai tapi juga masyarakat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/10).

INACA meminta agar syarat perjalanan domestik mengikuti perjalanan dengan moda transportasi lainnya. Pelaku perjalanan domestik bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya diwajibkan melakukan tes antigen.

Baca juga: Serulingmas Zoo Banjarnegara Membuka Donasi Pakan Satwa Kebun Binatang

Baca juga: Terpuruk karena Penutupan Berkepanjangan, Kebun Binatang di Jateng-DIY Kembali Galang Donasi

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyebut syarat tes PCR dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penumpang 100%.

Meski peningkatan kapasitas disambut baik, Denon masih menyebut, tes PCR akan berdampak pada beban bagi penumpang.

Serupa, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran juga mendorong agar syarat penumpang pesawat cukup dilakukan dengan antigen.

"Kami harapkan mendapat pelonggaran kalau sudah vaksin cukup dengan antigen saja," ungkap Maulana.

Asal tahu saja, pemerintah mengatur syarat perjalanan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, syarat PCR hanya berlaku bagi perjalanan dari dan ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Syarat penerbangan terbaru ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang lagi.

Seperti diketahui, PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.

Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.

Syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: UKSW Salatiga dan TNI Salurkan Vaksin Dosis Kedua

Baca juga: PSIS Semarang Menang Tipis Vs Barito Putera

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved