Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana pemerasan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polresta Banyumas
Satuan Reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana pemerasan, Minggu (17/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana pemerasan, Minggu (17/10/2021). 

Kejadian tersebut menimpa korban Danu (19) laki-laki warga Kecamatan Patikraja di salah satu hotel di Purwokerto Timur, Sabtu (16/10/2021). 

Kejadian berawal pada saat korban berkomunikasi dengan saudari F, untuk melakukan kencan. 

Setelah berkomunikasi dan terjadi kesepakatan, korban menuju salah satu hotel yang ada di Purwokerto Timur untuk menemui F di hotel tersebut.

Baca juga: Dikenal Tinggi Kandungan Kolesterolnya, 3 Jenis Makanan Ini Tetap Baik Dikonsumsi 

Baca juga: Ditanya Malam-malam Antar Siapa, Pak Maryono Si Tukang Becak Kaget Begitu Melihat ke Samping

Sesampainya korban di hotel tersebut dan menunggu di balkon, ternyata yang muncul bukanlah F melainkan pelaku RAP alias Ijal (20) seorang laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Timur. 

RAP lalu mendorong dan menyeret korban menuju ke pintu darurat.

Sesampainya di pintu darurat korban menerima tindak kekerasan dari pelaku RAP, diantaranya dengan dipukul mengunakan besi. 

"Saat itu terjadi, datang orang tak dikenal yang ternyata adalah teman dari RAP yaitu FDR (21) warga Kecamatan Patikaraja.

Korban sempat berucap meminta tolong untuk tidak ribut, namun FDR malahan ikut memukuli korban bersama dengan RAP," tutur Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Karena menerima tindak kekerasan tersebut korban memutuskan mencoba melarikan diri ke lantai bawah.

Akan tetapi kemudian korban dikejar dan diteriaki "Maling" oleh pelaku tadi. 

Korban terus mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dapat dikejar oleh salah satu pelaku.

"Pelaku tersebut bilang kepada korban jika ingin aman ikut saya ke Polres. 

Korban sempat meminta security hotel untuk ikut dengan dirinya ke Polres.

Namun security tersebut mengatakan sudah bukan menjadi area tanggung jawabnya apabila sudah di luar area hotel, sehingga korban pasrah dan dibonceng bertiga oleh pelaku (korban di tengah)," katanya. 

Setelah dibonceng dan melewati kantor Mapolresta Banyumas di Jalan Merdeka korban berucap "Lah ini Polres".

Namun korban disikut oleh RAP sambil berkata “Diam kamu! Kalau mau aman diam ikutin saya saja".

Lalu FDR pelaku yang bonceng di belakang juga memukul korban. 

Di tengah perjalanan mereka sempat menghentikan kendaraan dan mengancam korban.

Pelaku mengatakan kalau mau aman, dan selamat jangan ada buntutan dan juga jangan sampai ada visum. 

"Lalu RAP bertanya kamu punya uang berapa?

Korban menjawab 'saya tidak punya uang'.

Mendengar jawaban tersebut kemudian RAP memukul korban dan berkata cepetan sini uangnya.

Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 400 ribu," Jelas Berry. 

Lalu mereka melanjutkan perjalanan kembali hingga melewati Kampus UIN Purwokerto dan berhenti lagi di pinggir jalan salah satu gang. 

"Disitu korban kembali diancam lagi oleh RAP dengan berkata kamu ingin selesai jangan sampai bawa buntutan, bawa ormas, bawa Polisi," imbuhnya. 

Kemudian RAP meminta uang lagi kepada korban dan akhirnya menyerahkan uang Rp 100 ribu. 

Kemudian mereka memutar balik ke arah hotel.

Selama perjalanan korban kembali mendapat ancaman dan ketika sudah mendekati hotel tersebut korban dimintai uang lagi.

Korban dimintai lagi uang sisa Rp 35 ribu yang juga diminta pelaku. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas.

"Jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F lalu memancing korban untuk ke hotel.

kemudian pelaku memukuli dan meneriaki korban "Maling". 

Setelah itu korban dibawa ke luar dari hotel lalu meminta uang sebesar Rp 500 ribu," terangnya. 

Atas laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim melakukan pengungkapan.

Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp 500 ribu. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved