Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Mengaku "Sultan Nusantara", Pria di Banyumas Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Ajaran Menyimpang

Terduga pelaku diketahui mengklaim dirinya sebagai "Sultan Nusantara Indonesia" dan disebut-sebut menawarkan berbagai janji.

TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
BUAT LAPORAN - Para korban didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, membuat laporan resmi setelah sebelumnya melakukan pengaduan, Sabtu (25/4/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil dengan iming-iming yang tidak masuk akal. (DOK. KORBAN) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dugaan praktik penipuan berkedok ajaran keagamaan mencuat di Kabupaten Banyumas

Seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Purwokerto Timur, dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Sabtu (25/4/2026) sore.

Laporan tersebut dilayangkan setelah warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil dengan iming-iming yang tidak masuk akal.

Baca juga: Modus Sistem "Tempel", Pengedar Sabu Tertangkap Basah di Banyumas

 Selain itu, muncul pula dugaan penyimpangan ajaran keagamaan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Terduga pelaku diketahui mengklaim dirinya sebagai "Sultan Nusantara Indonesia" dan disebut-sebut menawarkan berbagai janji, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean.

Para korban, didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, mendatangi Mapolresta Banyumas membuat laporan resmi setelah sebelumnya melakukan pengaduan.

Djoko Susanto menyampaikan, kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis dan cenderung menyesatkan. 

"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean. Padahal antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun. Ini jelas pembodohan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). 

Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya ajaran yang dinilai menyimpang dari syariat Islam.

Terlapor disebut memberlakukan sejumlah larangan yang tidak lazim, seperti melarang pengikut mengonsumsi ikan lele, belut, patin, hingga soto daging suwir.

Tak hanya itu, para pengikut juga disebut dilarang mengakses layanan kesehatan rumah sakit, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), hingga bekerja di sektor perbankan maupun pemerintahan. 

"Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajarannya keluar dari koridor syariat yang umum dianut. Kami mendesak MUI dan Kementerian Agama untuk segera mengkaji aktivitas kelompok ini," tegas Djoko.

Salah satu korban, Aditio, mengaku telah mengikuti kelompok tersebut sejak September 2025. 

Ia awalnya tertarik karena sikap terlapor yang dinilai santun, namun seiring waktu ajaran yang diterima semakin ekstrem, termasuk adanya perintah melawan orang tua jika dianggap murtad.

"Saya rugi sekitar Rp51 juta. Uang disetor bertahap dengan alasan sedekah, royalti, hingga pembersihan harta yang dianggap tidak halal," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved