Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tips Pakar Agar Tak Terjebak Jeratan Pinjol Ilegal, Jangan Tergoda Tawaran Tanpa Agunan

Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keberadaan pinjol ini dianggapi merasahkan masyarakat.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Istimewa
Pengamat kejahatan cyber, Dr. Solichul Huda 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keberadaan pinjol ini dianggapi merasahkan masyarakat.

Banyak modus yang dilakukan pinjol ilegal hingga menjerat nasabah dengan bunga yang sangat besar. Selain itu, cara penagihan untuk nasabah atau peminjam yang telat membayar tagihan dinilai tidak wajar.

Pakar Fraud Keuangan yang juga Direktur Indonesia e-Fraud Watch (IEW) dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda, menuturkan banyak perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Jateng tetapi markasnya di Jogja.

Seperti diketahui, baru-baru ini Polda Jateng membongkar kasus pinjol ilegal yang berlokasi di tempat kos di Danurejan Yogyakarta.

Baca juga: Perempuan Debt Collector Pinjol Ilegal Ditangkap, Teror Nasabah & Kontak Teleponnya

"Yang perlu diketahui masyarakat, prosedur pinjol itu kan ketika deal atau sepakat, pasti meminta akses ke nomor kontak, itu bagian dari kesepakatan. Kalau kontak di ponsel sudah diambil, nanti perrusahaan akan memverifikasi beberapa orang di nomor kontak itu bahwa yang bersangkutan betul-betul kenal Si A atau pemohon pinjaman," kata Solichul, Selasa (19/10/2021).

Sebetulnya, lanjutnya, pinjol ilegal hanya bisa mengakses nomor kontak jika sudah diberikan 'restu' dari pemohon pinjaman, tidak bisa mengakses fitur lain, semisal galeri foto di ponsel.

Pinjol yang mengirimkan teror dan mengirimkan pesan ke nomor kontak yang ada di ponsel korban atau pemohon pinjaman, biasanya karena tidak bisa membayar tagihan pinjaman tepat waktu.

"Orang pinjam kan tidak dipaksa toh, artinya kalau meminjam ya harus mengembalikan. Kalau masalah bunga yang terlalu tinggi itu kan ada kesepakatan di depan, setuju atau tidak. Kalau tidak bisa membayar biasanya ada teror, itu cara mereka menggunakan sanksi sosial, serta memainkan psikologis orang, dengan mengirim pesan ke nomor kontak yang ada di ponsel korban dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.

Solichul bercerita memiliki pengalaman ketika keponakannya meminjam uang ke pinjol ilegal.

Karena tidak bisa bayar, ia dan istrinya diteror, karena kebetulan nomor kontaknya ada di ponsel keponakannya.

Peneror mengirimkan pesan dengan kata-kata jorok. Ini membuat istri Solichul naik pitam.

"Sebetulnya, kalau kita tidak menanggapinya atau memblok nomor kontak di ponsel kita kan juga tidak jadi masalah. Kalau ditangapi biasanya aksinya semakin jadi. Seperti tetangga saya yang juga tersandung kasus dengan pinjol ilegal, ketika tidak bisa membayar, semua warga sekitar dikirim pesan, tetapi tidak ada yang menanggapinya, ya akhirnya berlalu begitu saja," ucap dosen Udinus ini.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menggunakan layanan pinjol resmi atau legal.

Misalnya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BKK (Badan Kredit Kecamatan) yang saat ini sudah banyak menyelenggarakan pinjol.

Hanya saja, di perusahaan pinjol resmi biasanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk mencairkan uang.

Lantaran, pihak perusahaan harus melakukan validasi terlebih dahulu.

Tentu ini berbeda dengan layanan pinjol ilegal yang hanya hitungan jam, bahkan menit, uang pinjaman bisa langsung cair.

Namun keuntungan meminjam di pinjol legal, selain data diri aman, juga tingkat bunga yang tidak berat dibandingkan pinjol yang ilegal.

Pinjol ilegal biasanya menerapkan skema bunga perpekan hingga 10 persen.

"Ya serendah-rendahanya bunga tetap saja tinggi karena pinjol legal pun tanpa agunan. Mereka pun memberikan pinjaman tidak banyak, maksimal biasanya Rp 5 juta. Kalau pinjol ilegal merek bisa meminjamkan uang hingga Rp 20 juta," katanya.

Selain itu, jika ada kemacetan dalam angsuran mengembalikan pinjaman, rumah peminjam akan didatangi petugas untuk membicarakan solusi.

Tentu ini lebih baik ketimbang melakukan sanksi sosial dan melakukan teror seperti yang dilakukan pinjol ilegal.

Pinjol legal biasanya hanya menerima peminjam dari daerah sendiri sehingga pengawasan jika terjadi  kredit macet bisa dilakukan.

"Lebih baik pinjam ke perusahaan pinjol legal, tidak bakal diteror, bunga tidak terlalu tinggi,"  ucap Solichul.

Ia pun memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal.

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Perusahaan pinjol  ilegal tidak membutuhkan aplikasi untuk beroperasi. Mereka bisa menggunakan layanan pesan WA atau SMS.

2. Jangan tergoda penawaran pinjam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Pinjol legal biasanya menerapkan skema validasi untuk mengecek identitas diri pemohon pinjaman, sehingga akan menghabiskan beberapa hari hingg pencairan.

3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal jangan direspon. Atau segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Jika direspon, perusahaan pinjol ilegal mempunyai program yang bisa mengakses seluruh isi ponsel hanya dengan 'pintu' WA.

4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu juga menerapkan konsep yang wajar, termasuk besaran bunga.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved