Berita Semarang
Perempuan Debt Collector Pinjol Ilegal Ditangkap, Teror Nasabah & Kontak Teleponnya
Debt Collector perempuan berinisial A ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat penggerebekan di kantor penagihan pinjol ilegal PT AKS
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Debt Collector perempuan berinisial A ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat penggerebekan di kantor penagihan pinjol ilegal PT AKS di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.
Pada penggerebekan tersebut Polisi mengamankan 3 orang.
Namun dari ketiga orang tersebut A selaku Debt Colletor ditetapkan tersangka karena diduga melakukan peneroran dan menyebarkan konten porno saat melakukan penagihan.
A ditangkap di rumah kos yang bertempat di Jalan Dr Sutomo Blok B Bausaran Yogyakarta.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyegel kantor penagihan pinjol dan mengamankan barang bukti komputer.
Di hadapan Polisi, A mengaku baru tiga bulan bekerja di bidang penagihan.
Saat menagih debitur, dia tidak langsung meneror.
Ia mengingatkan terlebih dahulu ke nasabahnya bahwa tagihan telah jatuh tempo.
"Awalnya saya beri reminder (mengingatkan). Kalau tidak direspon saya spam dengan mengirim teror ke nomor nasabah itu," ujar dia saat dihadirkan konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (19/10).
Jika tidak direspon, A tetap melancarkan aksi teror ke kerabat peminjam.
A menghubungi nomor kerabat yang dicantumkan oleh peminjam sebagai kontak darurat saat mengisi lembar permohonan.
"Saya hubungi kontak darurat tersebut jika tidak ada respon baru diposting di kontak yang dimiliki nasabah tersebut," tutur dia.
A mengatakan, bunga yang dikenakan ke debitur telat bayar cukup tinggi.
Rata-rata bunga yang dikenakan setiap minggu Rp 1,2 juta.
"Saya baru berkerja di kantor itu sekitar tiga bulan. Gaji saya setiap bulan Rp 3 juta hingga Rp 4 Juta dan masih dapat persentase dari jumlah yang ditagihkan," tandasnya.