Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita lampung

Sempat Jadi Buronan, Pemilik Penitipan Anak yang Berbuat Asusila Ditangkap

Ia diciduk saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/10/2021).

Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG - Penjahat kelamin  berinisial AA (40) akhirnya diamankan.

Ia diciduk saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/10/2021).

AA diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, saat ini tersangka AA sudah ditahan.

"Langsung kita lakukan penahanan setelah diamankan oleh satreskrim di mapolresta," kata Ino, Kamis (21/10/2021).

Ino menjelaskan, AA adalah pemilik tempat keagamaan sekaligus penitipan anak.

Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipercaya oleh keluarganya untuk diurus oleh AA.

Namun, ternyata AA melakukan tindakan asusila terhadap empat muridnya.

"Masih kami dalami.

Kalau ada korban lainnya, tentu akan kami proses lebih lanjut," tutur Ino.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menambahkan, ada sejumlah korban yang enggan membuat laporan.

Menurut Devi, itu merupakan hak korban.

"Mungkin karena orangtua korban merasa ini adalah aib sehingga mereka belum juga membuat laporan," ujar Devi.

Atas perbuatannya, AA bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Devi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved