Fokus
Fokus : Pelonggaran yang Tak Melonggarkan
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau tepatnya 19 Oktober hingga
Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Rustam Aji
Wartawan Tribun Jateng
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau tepatnya 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Dalam perpanjangan PPKM ke depan terdapat sejumlah penyesuaian atau pelonggaran aturan di antaran yakni kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (18/10).
Di sisi lain, di sektor transportasi, pemerintah justru melakukan pengetatan. Salah satu aturan syarat perjalanan udara domestik di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Di mana, kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR (polymerase chain reaction).
Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan. Berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin (18/10) tersebut, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Tak hanya di sektor penerbangan, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan naik kereta api. Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api. Pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Penumpang kereta api diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Tes wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Terkait transportasi udara, kebijakan tersebut langsung direaksi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.
Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata. Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam.
Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh. "Ini apa-apaan sih.
Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?," kata Nihayatul seperti dikutip Tribun dari akun media sosial resminya dan sudah diizinkan dikutip.
Kebijakan pemerintah terkait perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api, patutlah untuk dikritisi. Di tengah lesunya dunia penerbangan, harusnya di tengah pelonggaran PPKM, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bukan malah menambah beban biaya penumpang dengan PCR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rustam-aji-focus_20170804_071504.jpg)