Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jika Masih Diteror Pinjol Ilegal, Segera Laporkan ke Polisi!

Masih ada kemungkinan para penyelenggara pinjol ilegal tersebut menagih utang para nasabahnya.

Warta Kota/Miftahul Munir
Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol 

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan.

Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal.

Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucap dia.

Dalam Sepekan 45 Pelaku Diamankan

Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.

"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.

Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved