Berita Batang
UPADATE TRUK OLENG BATANG : Indra Tak Menyangka Anaknya Bakal Nekat Ambil Kunci Truk
Remaja 15 tahun yang terlibat dalam insiden truk oleng di Batang, datang ke pertemuan atau kopi darat (kopdar) gabungan komunitas
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Remaja 15 tahun yang terlibat dalam insiden truk oleng di Batang, datang ke pertemuan atau kopi darat (kopdar) gabungan komunitas Tim Sodreks Batang Selatan (TSBS) tanpa setahu orang tuanya.
FM nekat mengambil kunci truk ayahnya, kemudian mengemudikan truk itu dari Demak hingga Batang. Dia datang ke kopdar driver dan sodrekers (sebutan untuk perekam aksi truk oleng) bersama dua temannya.
"Saya bersama dua teman saya memang sengaja ingin hadir ke kopdar itu. Karena tidak diizinkan orang tua, saya ambil kunci," tutur FM saat pers rilis di Kantor Satlantas Polres Batang, Kamis (21/10).
Insiden truk oleng itu terjadi di jalur Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Minggu (17/10) sore. Akibat kejadian tersebut, tiga orang luka-luka dan mengalami patah tulang yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
FM beraksi sepulang dari kopdar TSBS. Nahas, dia hilang kendali saat melakukan aksi zigzag dengan laju yang cukup kencang. Truk oleng itu kemudian menabrak tiga sodrekers.
Truk baru berhenti setelah pengemudi banting setir dan menabrak sebuah pohon.
Ayah FM, Indra Setianto, tidak menyangka anaknya bisa nekat mengambil kunci truk. Indra biasanya memakai truk untuk mengangkut pasir dan batu.
"Memang saya tidak izinkan, ternyata diam-diam mengambil kunci, semoga ini menjadi pembelajaran buat dia agar ke depan tidak melakukan hal sefatal ini," imbuhnya.
Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto mengatakan, kejadian tersebut merupakan tindak pidana karena lalainya menggunakan jalan raya tanpa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya kejadian ini memberikan efek edukasi yang tidak baik bagi pengendara dan masyarakat, apalagi pengemudi masih berusia di bawah umur," tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Irwan menerangkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan untuk pengemudi dikenai pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (3) UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk pengemudi karena masih di bawah umur, jadi memang ini kasus khusus atau diversi dengan tetap mengindahkan kemanusiaan dan kekeluargaan," katanya. (din)
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 83 84 85 86 87 88 Subtema 3 Pelajaran 1 Iklan Obat Sakit Perut
Baca juga: Kala Hotel Mulai Menggeliat dan Berbenah Sambut Lonjakan Tamu
Baca juga: Harga Tembus Rp 930 Juta, Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Baca juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo Meninggal di Ruang Pemeriksaan Setelah Sempat Kejang-Kejang