Berita Viral
Viral Oknum Dishub Lakukan Pungli pada Sopir Pikap: Kau Punya Berapa atau Saya Tilang
Video oknum petugas Dishub Gowa lakukan punglis pada sopir pikap viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
Dishub juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP tentang hal ini.
Firdaus lalu menambahkan jika ia akan memberitahu pada anggotanya tentang apa saja tigas yang harus dilakukan.
Karena menyita STNK dan SIM adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Kecuali ada pihak kepolisian yang ikut mendampingi.
Sedangkan biaya KIR kendaraan pikap tidak sebesar yang dikatakan oknum dalam video.
Melainkan hanya Rp 65 ribu saja. (*)
Berita Terkait