Wawancara Khusus
WAWANCARA KHUSUS : Yusril Ihza Mahendra Empat Kali Ditawari Jadi Hakim MK oleh SBY
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat membandingkan kuasa hukumnya Hamdan Zoelva dengan kuasa hukum empat eks kader Demokrat
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat membandingkan kuasa hukumnya Hamdan Zoelva dengan kuasa hukum empat eks kader Demokrat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung yakni Prof Yusril Ihza Mahendra.
Kubu AHY mengatakan pemilihan Hamdan selaku kuasa hukum tak lepas dari rekam jejak yang bersangkutan pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas kubu AHY menyinggung bahwa Yusril tak pernah menjadi ketua MK.
Yusril mengatakan dirinya pernah ditawari menjadi ketua MK oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjadi presiden.
Namun tawaran itu ditolaknya."Saya nggak mau saja jadi hakim MK. Berkali-kali saya ditawarin jadi hakim MK, saya nggak mau.
Pak SBY itu empat kali pernah bicara sama saya, pada waktu nyusun kabinet juga begitu," kata Yusril, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10) lalu.
Berikut petikan wawancara Prof Yusril Ihza Mahendra dengan Tribunnetwork :
Kemarin pak Hamdan Zoelva mengatakan ada pencabutan affidavit. Boleh dijelaskan apa itu?
Affidavit itu pengakuan kesaksian orang yang disampaikan kepada pengadilan dan itu ada formatnya karena orang itu tidak akan hadir di pengadilan. Misalnya saya diperiksa jadi saksi di suatu perkara, tapi kemungkinan kita orang itu disidangkan saya nggak bisa datang.
Nah itu saya disumpah, dibacakan oleh jaksa, kekuatannya sama seolah-olah saya memberikan keterangan dibawah sumpah di pengadilan. Jadi affidavit itu sebenarnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sah. Ada katanya yang mencabut affidavitnya ya silahkan saja, nanti kita lihat sikap MA terhadap pencabutan affidavit itu karena perkara ini kan sudah diregister di MA.
Dalam konteks ini, affidavitnya isinya apa?
Sebenarnya berisi kesaksian saja. Saksi itu ada banyak. Jadi kalau saksi itu ada sepuluh, satu mencabut kesaksiannya masih ada sembilan. Hakim itu akan memutus perkara dengan mendengarkan sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Saksi itu mau dua, empat, atau berapa pun sama saja, jadi kalau satu mundur nggak apa-apa. Paling mereka membangun public opinion saja, oh ternyata ada pemberi kuasa mundur, cabut kuasanya, kemudian yang affidavit mundur. Ya kita juga tanya, mereka mundur ini sebabnya apa?
Tadi tak masalah affidavit dicabut, tapi dalam konteks ini yang Anda ketahui, sebenarnya affidavit siapa yang Anda gunakan untuk memberikan dukungan ke JR?
Yang paling penting dalam JR itu kan ada dua. Formil dan materil. Formil itu tentang prosedur, kalau prosedur salah mengakibatkan pasal atau seluruh peraturan batal demi hukum. Materiil ini harus diuji, misalnya kedudukan Mahkamah Partai.