Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Anak Usia 12 Tahun Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Anak usia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api. 

Rahdyan Trijoko Pamungkas
KADAOP 4 Semarang Wisnu Pramudyo 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Anak usia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api

KaDAOP 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021 anak usia dibawah 12 tahun telah diperbolehkan menggunakan kereta api.

Syarat yang harus dipenuhi adalah harus surat rapid test antigen negatif.

"Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Jadi kartu vaksin mengikuti orang tuanya," ujarnya Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus untuk penunpang dibawah usia 12 tahun. Penumpang tersebut cukup menunjukkan surat keterangan antigen.

"Jika ada penumpang dalam pengawasan khusus karena tidak vaksin harus melengkapinya dengan surat keterangan dokter," kata dia.

Dikatakannya, pada SE itu diterangkan penumpang diperboleh menggunakan Rapid Test Antigen berlaku 1 X 24 jam. Penumpang juga boleh menunjukkan PCR berlaku 2X24 jam.

"Di kereta api diperbolehkan menggunakan PCR dan Rapid Test Antigen," ujarnya.

Selain memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun,kata dia, PT KAI juga berlakukan NIK setiap pembelian tiket. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 53 tahun 2021. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 26 Oktober 2021. 

"Pembelian tiket dengan membubuhkan NIK  berlaku di semua wilayah," kata dia.

Terkait jumlah penumpang, kata Wisnu, terdapat peningkatan dibandingkan sebelumnya. Peningkatan mencapai 60 persen baik kereta api jarak jauh maupun aglomerasi. 

"Namun peningkatannya fluktuatif. Kami masih belum targetkan karena masih menaati anjuran pemerintah," ujar dia.

Meski ada kenaikan tidak semua kereta api dioperasionalkan. Kereta api  belum jalan rata-rata kereta jarak jauh.

"Kereta jarak jauh belum semua dijalankan," tuturnya. 

Wisnu mengatakan PT KAI masih tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penumpang kereta wajib mengenakan masker tiga lapis, mencuci tangan, suhu harus dibawah 37 derajat celcius, dan menjaga protokol kesehatan saat berada di atas kereta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved