Berita Regional
Polisi Beristri Hamili Wanita Lain di Trenggalek, Propam Bertindak
Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.
TRIBUNJATENG.COM, TRENGGALEK - Sabtu (23/10/2021), Kapolres Trenggalek, Jawa Timur, AKBP Dwiasi Wiyatputera menindak salah satu anggota polisi yang terlibat kasus asusila.
Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.
Pelapor berinisial AT (36).
Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Dipecat Setelah Sidang Kode Etik Kasus Asusila terhadap Anak Tersangka
Pelaku AF sudah berkeluarga dan masih mempunyai istri.
Korban melapor ke propam Polda Jawa Timur, karena merasa sakit hati dan tidak bertanggung jawab telah menghamili.
Selain itu, ia juga sakit hati karena merasa Bripka AF ingkar janji.
"Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
Atas kasus tersebut, Kapolres Trenggalek telah mengambil tindakan terhadap pelaku, yakni dimutasi non jabatan.
Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.
"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan.
Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia,"terang AKBP Dwiasi.
Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.
"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.
Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.
Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.
"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.
Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.
"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polisi Beristri di Trenggalek Hamili Perempuan Lain, Kapolres: Ditindak Propam"
Baca juga: Wanita Hamil Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka Tusuk di Bekasi