Berita Regional
Rafli Bunuh Istri yang Baru Dinikahi Sebulan gara-gara Lihat Chat di Ponsel
Seorang pria di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tega membunuh istri yang baru dinikahinya.
Melihat isi chat sang istri, tersangka Rafli tersulut emosi.
Dirinya yang sudah terpengaruh narkoba, langsung menghabisi nyawa Ella dengan cara mencekik leher istrinya saat tidur bersama.
"Setelah berhubungan badan saya cekik lehernya, karena saya lihat isi chat dia dengan mantannya, janjian untuk bertemu," kata Rafli.
Rafli mengakui sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Muhammad Rafli mengaku sempat bekerja di Rehabilitasi Narkoba di Sungailiat namun dipecat karena mengkonsumsi narkoba.
"Dipecat karena konsumen narkoba," ucapnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan Ella Andini sering cekcok setelah tahu suaminya mengkonsumsi narkoba.
Tersangka Rafli sebelumnya juga kepergok merampas uang dan perhiasan milik istri senilai Rp6 Juta untuk digunakan membeli narkoba jenis sabu, berjudi dan minuman alkohol.
"Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoy," kata AKBP Joko Isnawan.
Tersangka mengaku mengambil emas, lalu korban meminta emas itu dikembalikan.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba. Dan diusir pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," katanya.
Menurut keterangan Rafli, uang istrinya tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoy. Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur hasil tes urine positif," ungkapnya.
Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.
Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.