Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iptu IDGN Mantan Kapolsek Tiduri Anak Tahanan Ajukan Banding, Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat

Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri mengajukan banding.

Editor: galih permadi
handover/Polda Sulteng
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat secara tidak hormat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri mengajukan banding.

Iptu IDGN merupakan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian," ucap mantan Kapolda Jabar itu.

Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," katanya.

Iklan untuk Anda: Cara menghilangkan lemak perut. -23 kg dalam 2 minggu. Resep
Advertisement by

Kasus Dugaan Asusila

Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Mantan kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," ucapnya.

Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.

Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved