Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencurian

Maling Bikin Surat dan Kembalikan Barang Curian: Kulo Niku Asline Terjerat Pinjol DKK

Seorang maling membuat surat dan mengembalikan beberapa barang yang sudah dicuri.

istimewa
Surat yang dikirim pencuri kepada pemilik barang.(istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Seorang maling membuat surat dan mengembalikan beberapa barang yang dicuri.

Kejadian itu terjadi di Sidoarjo.

Korbannya adalah Indis Ulfi Visvidianto (39).

Dia sempat melaporkan kehilangan sejumlah barang ketika rumahnya dalam keadaan kosong.

Beberapa hari kemudian, Indis terkejut karena menerima paket berisi barang-barangnya yang hilang.

Di dalam paket tersebut, dia juga mendapati sepucuk surat diduga dari si pencuri yang mengambil barangnya.

Surat yang ditulis oleh pencuri tersebut diawali dengan permohonan maaf dan ditulis dalam bahasa Jawa.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Sepuntene sing katah Mas Indis. Sejujure kulo mboten niat mencuri. (Mohon maaf, Mas Indis. Sejujurnya saya tidak berniat mencuri)," ujar pelaku dalam secarik kertas bertuliskan tangan tersebut, sesuai yang diterbitkan kompas.com.

Di surat itu, pelaku bercerita jika dirinya tengah dalam kondisi terdesak karena memiliki utang di pinjaman online (pinjol).

Kondisi tersebut membuatnya merasa menyerah pada hidup.

"Tapi keadaan kulo bener-bener tertekan. Kulo niku asline terjerat pinjol DKK. (Tapi keadaan saya benar-benar tertekan. Saya itu sebetulnya terjerat pinjol dkk)," tulisnya.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Himbau Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal, Pakar Hukum: Itu Keliru

"Kulo nggeh sampe sakniki mpun nyerah ten hidup niki. Sepuntene seng katah, Mas. (Saya sampai sekarang sudah menyerah dengan hidup ini. Mohon maaf, Mas)," demikian isi surat tersebut.

Dalam suratnya, si pencuri mengatakan, menggunakan barang curian untuk membayar utang pinjol.

Dia berjanji akan mencari uang dan mengembaikan semua barang yang telah dicurinya.

Sementara, sebagian barang telah ia kembalikan melalui jasa antar pada sang pemilik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved