Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjaman Online

Pengakuan Karyawan Pinjaman Online yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri, Digaji Rp 15 Juta

Karyawan pinjaman online yang ditangkap polisi mengaku mendapat gaji Rp 15 hingga 20 juta.

Editor: rival al manaf
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya masing-masing orang mendapatkan gaji maksimal Rp 20 juta per bulan.

"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," kata Helmy, Jumat (15/10/2021).

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan penagih hutang.

Mereka diduga bertanggung jawab atas ancaman dan teror yang didapatkan oleh ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.

Helmy menjelaskan para tersangka mengaku tidak hanya bekerja untuk satu perusahaan pinjol ilegal saja.

Mereka juga bekerja di banyak perusahaan selama 1 tahun terakhir.

Baca juga: Bupati Jepara Ajak Santri Berjihad Lawan Covid-19 & Patuh Jaga Prokes

Baca juga: Untag Semarang Wisuda dengan Prokes Ketat, Wali Kota Hendi: Kontribusi Luar Biasa

Baca juga: Anak 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Cukup Tunjukan Rapid Test Antigen

"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah," jelas Helmy.

Helmy menjelaskan karyawan pinjol ilegal ini diduga dibiayai seorang pendana yang juga merupakan warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.

Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO. "

Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang yang diduga berperan sebagai pendana," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Karyawan Pinjol Peneror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ogah "Resign", Digaji hinga Rp 15 Juta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved