Berita Semarang
Kemenparekraf Fasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata Dalam Pembuatan Badan Hukum Secara Gratis
Kemenparekraf memberikan fasilitas pembuatan badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif secara gratis.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan fasilitas pembuatan badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif secara gratis.
Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga.
Pembuatan Badan Hukum tidak dikenakan biaya atau gratis untuk pelaku usaha pariwisata yang lolos kurasi.
Pelaku pariwisata ekonomi kreatif diwajibkan registrasi online di web sikreatif.com jika ingin memperoleh layanan fasilitas pembuatan badan hukum secara gratis.
"Mereka kesulitan mengembangkan usahanya karena tidak berbadan hukum," jelasnya saat memberikan sosialisasi di Hotel Kota Semarang,Minggu (24/10/2021).
Menurutnya, ada lima kota yang menjadi target dalam fasilitas gratis pendirian badan hukum pelaku pariwisata ekonomi kreatif yaitu di Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya dan Bandung.
Pihaknya menarget sebanyak 135 peserta mendapatkan fasilitas akta pendirian badan hukum di 2021.
“Semua peserta dikurasi, berdasarkan sistem, tidak ada kontak-kontakan. Kami beri persyaratan,” jelasnya.
Dikatakannya, ada dua jenis badan hukum yaitu badan hukum profit dengan nama Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum non profit berupa yayasan maupun perkumpulan.
Keuntungan dari fasilitas tersebut yakni memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum diakui sebagai subyek hukum.
Kemudian pelaku usaha pariwisata mendapatkan insentif pajak, serta tidak menutup kemungkinan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tidak hanya itu keuntungan lainnya memepermudah untuk kegiatan ekspor.
"Kemenparekraf ada bantuan Rp 200 juta bagi pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif satu syaratnya berbadan hukum itu,” tutur dia.
Sementara,Ikatan Notaris Indonesia Ria Rustani mengatakan proses pembuatan badan hukum tidak memerlukan waktu lama sejak lolos kurasi. Peserta hanya menunggu waktu sepekan untuk membuat badan hukum
"Proses pembuatan badan hukum tidak memerlukan waktu lama sejak lolos kurasi," ujar dia.
Ia mengatakan Kota Semarang menjadi kota pertama dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum.
Ada 100 peserta yang ikut kegiatan itu. Peserta dibagi 50 peserta luring dan 50 peserta daring.
"Dari peserta ini akan diambil 25 peserta untuk berhak mendapatkan akta pendirian badan hukum," jelasnya.(*)