Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Unsoed

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan polisi jika ada teror, ancaman penagihan atau bentuk sanksi sosial lain dari pinjol ilegal

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
dok. Prof Hibnu Nugroho
Prof Hibnu Nugroho. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah meminta masyarakat agar tidak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah meminjam uang kepada pinjaman online ilegal atau tidak berizin.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan polisi jika ada teror, ancaman penagihan atau bentuk sanksi sosial lain dari pinjol ilegal.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menegaskan, agar permasalahan pinjol harus betul-betul diselesaikan secara proporsional.

"Kalau dia memang ilegal tidak ada izin, ada kerugian aspek hukumnya. Tapi dari sisi hak dan kewajiban, saya tidak sepakat jika tidak dibayar. Kan sudah ada yang menikmati, perusahaan pinjol ilegal itu sudah mengeluarkan dana, untuk konsumen (nasabah) ada dana masuk," kata guru besar Fakultas Hukum Unsoed ini, Senin (25/10/2021).

Risiko nasabah atau peminjam harus mengembalikan pinjaman beserta bunganya tergantung dari kesepakatan di awal.

Oleh karena itu, harus ada jalan tengah yang diselesaikan melalui restorative justice. Bukan dengan jalur litigasi.

"Sehingga dalam hal ini, harus ada penyelesaian win win solution. Dengan catatan, tidak terulang lagi pinjol ilegal tetap jalan," katanya.

Namun demikian, penyelesaian persoalan pinjol ilegal jangan di-gebyah uyah (sama ratakan). Misalnya, untuk perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jateng di Yogyakarta baru-baru ini.

Pinjol tersebut diduga tidak mengirimkan dana kepada nasabah yang telah mendaftar. Namun, mereka tetap melakukan tagihan.

Prof Hibnu menegaskan untuk permasalahan tersebut, ada upaya pemerasan. Polda Jateng harus tegas menyelesaikannya dengan ketat melalui jalur litigasi.

"Artinya ada kualifikasi dari pinjol. Ada yang tidak memiliki perizinan, itu harus diselesaikan melalui jalan tengah. Ada yang kualifikasinya parah, ada aspek penipuan dan pemerasan. Jadi ada tingkatan dalam tindakan dan penyelesaian," ucapnya.

Ia sepakat dengan pemerintah yang menindak tegas pinjol ilegal. Hibnu juga mengapresiasi penanganan kasus yang dilakukan jajaran kepolisian. Kasus ini harus berorientasi pada korban, yang mana saat ini korbannya sudah banyak.

Menurutnya, menjamurnya pinjol ilegal merupakan kesalahan dan kelengahan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut seharusnya bisa mengawasi pinjol yang saat ini jumlahnya cukup masif.

Oleh karena itu, harus ada penindakan tegas yang juga dilakukan secara masif oleh aparat hukum.

"Langkah yang dilakukan dengan keadaan seperti ini, polisi, BI, dan OJK harus turun ke bawah melihat perkembangan yang ada. Melihat keadaan empiris dan teknologi yang ada. Jangan sampai masyarakat jadi korban. Negara ada kelengahan, pinjol ilegal ada di mana-mana itu kelengahan kita, wong itu tidak ada izin kok," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved