Berita Semarang
Bayi Dibuang di Semarang Utara, Ini Dugaan Warga Sekitar Terhadap Pelaku Pembuangan
Penemuan orok bayi perempuan di Lapangan Sentiyaki, Bulu Lor, Semarang Utara, membuat geger para warga setempat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Kasus pembuangan bayi di Semarang bukan pertama kali terjadi.
Sejauh pengamatan Tribun Jateng, polisi selalu bisa mengungkap pelaku pembuang bayi.
Perisitiwa serupa terakhir terjadi pada akhir pekan lalu.
Tidak membutuhkan waktu lama Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembuang bayi di Ringintelu RT 04 RT 01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Bayi perempuan itu ditemukan warga yang sedang bermain voli sekitar pukul 17.30, Sabtu (2/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Mbah Man (bukan nama sebenarnya), warga Semarang berharap pelaku bisa diproses hukum, bila perlu diberi hukum yang berat.
Karena telah melakukan pembunuhan pada bayi yang tak bersalah dibunuh dengan sangat keji.
"Seharusnya berani berbuat berani bertanggungjawab, kenapa harus menghilangkan nyawa orang lain yang notabene darah dagingnya sendiri," ujar Mbah Man.
Menurutnya, saat melihat foto bayi tak berdosa itu beredar di media sosial, hatinya geram dan ingin melihat siapa pelaku yang tega melakukan hal ini.
"Apakah mereka tahu, banyak orang mendambakan buah hati, kenapa harus dibunuh. Janganlah berani berbuat dosa besar satu lalu diikuti dosa besar lainnya, jangan mau zinanya tapi tak mau tanggungjawabnya. Itu laki-laki macam apa, gentleman dikitlah itu urusannya sama Tuhan bukan hanya manusia dan polisi," ujar Mbah Man emosi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku pembuang bayi tersebut ditangkap unit Resmob Polrestabes Semarang di kamar kosnya di daerah Kradenan Sampangan hari itu juga sekitar pukul 19.30.
Ada dua pelaku diketahui orang tua bayi tersebut yang ditangkap yakni Yustiani (23) warga Dukuh Kabupaten Brebes dan Andrianto (22) warga Kintelan Baru Kota Semarang.
"Barang bukti yang diamankan saat penangkapan di kos yaitu tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat sakit kepala, satu buah botol minuman soda, kain lap pel, dan dua buah ponsel," ujar dia, Minggu (3/10).
Donny menerangkan, tersangka merupakan sepasang kekasih yang sudah berpacaran dalam dua tahun terakhir. Agustus lalu, Yustiani mengatakan bila ia hamil.
Saat itu, Andrianto menyarankan pada kekasihnya agar menggugurkan kandungan. Hal itu pun disetujui Yustiani.