Berita Regional
Fakta Baru Sidang Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Tak Beraksi Sendiri
Fakta baru muncul dalam perkara sidang jual beli plasma kovalesen untuk pasien Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Fakta baru muncul dalam perkara sidang jual beli plasma kovalesen untuk pasien Covid-19.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap modus jual beli plasma konvalesen tersebut.
Terungkap, oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya Yogi Agung Prima Wardana, tidak sendiri dalam aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Baca juga: 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas di Garut Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Bolehkah Minum Setelah Konsumsi Obat? Ini Penjelasannya
Baca juga: Persis Solo Menang dari PSCS Cilacap, Kaesang Pangarep Belum Lega
Mulanya Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI Kota Surabaya memberitahu kepada Bernadya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Tidak cuma-cuma, Yogi mematok harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 untuk setiap kantongnya.
Oleh terdakwa Bernadya dan Mohamad Yusuf, harga dari terdakwa Yogi dinaikkan menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Ro 5.000.000 untuk golongan darah AB.
"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang.
Setelah mendapatkan pasien yang membutuhkan dengan harga yang disepakati, Bernadya mendatangi kantor unit transfusi PMI Surabaya untuk menemui calon pendonor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.
"Harga yang disepakati lebih tinggi dari harga yang diberikan Yogi, sehingga per kantong Bernadya mendapatkan untung dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," kata Rakhmad.
Setelah plasma konvalesen sudah didapat, Yogi lalu mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien penderita Covid-19 yang memesan dirawat.
Peran Mohammad Yusuf Efendi, kata Rakhmad, sebagai pengganti jika Bernadya berhalangan mendampingi pendonor plasma.
Sama dengan Bernadya, Yusuf juga mengaku sebagai keluarga pasien yang memesan plasma konvalesen kepada pendonor.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Bernadya disebut dua kali menerima order plasma konvalesen.
Sementara terdakwa Mohammad Yusuf Efendi tercatat 12 kali mendampingi calon pendonor dan mengaku sebagai keluarga pasien Covid-19.
Baca juga: Kecelakaan di Sragen, Bus Rela Tabrak Toko Mebel setelah Hindari Pemotor
Baca juga: ODGJ Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Sragen Melarikan Diri, Satu Korban Dilarikan Ke Puskesmas
Baca juga: Telkom Gelontorkan Dana Rp 420 Juta Untuk Program IndiHome Charity
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kantong-darah-hasil-donor-plasma-konvalesen-dari-pasien-sembuh.jpg)