Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wakil Ketua Komisi X DPR Wilujeng Minta Dana BOS Cair Tanpa Syarat Minimal Jumlah Siswa

Kemendikbudristek urungkan pelaksanaan pencairan dana BOS dengan syarat minimal 60 siswa.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Sutanto (kanan) bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri usai acara workshop pendidikan di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengurungkan pelaksanaan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan syarat minimal 60 siswa baru-baru ini.

Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 itu ditunda dan akan dikaji kembali pada tahun depan.

Komisi X DPR RI yang membidangi terkait pendidikan meminta agar syarat sekolah mendapatkan BOS jangan dilihat dari jumlah siswa dalam sekolah.

"Kami bersyukur kebijakan tersebut ditunda. Kami meminta agar penerimaan dana BOS tidak dihitung dengan batasan tertentu, misalnya harus ada siswa minimal 60 di sekolah tersebut," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng saat mengisi workshop pendidikan di Kota Semarang, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan, akan merugikan masyarakat.

Terutama yang hidup di lingkungan padat industri yang berada di level menengah ke bawah, misalnya.

"Siswa di lingkungan industri biasanya ikut orangtuanya, jika orangtua pindah kerja, mereka akan pindah sekolah. Tentunya sekolah berisiko secara drastis kekurangan murid, jumlah peserta didiknya tidak banyak. Padahal, membutuhkan uluran tangan dari pemerintah," jelasnya.

Apabila syarat pencairan dana BOS dibatasi minimal ada 60 siswa dalam sekolah tersebut, lanjutnya, rasio siswa putus sekolah semakin tinggi.

Hal itu lantaran sekolah tidak mendapatkan dana BOS sehingga operasional sekolah tersendat.

Apalagi, saat pandemi sekarang ini banyak sekolah yang kesulitan biaya operasional sekolah.

Sementara, Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek), Sutanto menyatakan, pencairan dana BOS dengan syarat minimal 60 siswa memang sempat membuat keributan dengan sejumlah penolakan.

Sehingga pihaknya akan melaksanakan pengkajian kembali terkait beleid tersebut.

Sutanto menuturkan, persyaratan pencairan dana BOS harus memiliki minimal 60 siswa di sekolah tersebut merupakan program 2019 namun belum diberlakukan pada 2021.

Karena ada penolakan pada 2021 ini, akhirnya penerapan ditunda dan akan ditinjau kembali.

"Sebetulnya, dalam aturan, syarat jumlah peserta didik dalam satu sekolah minimal 60 siswa tersebut jika terjadi selama tiga tahun terakhir berturut-turut. Namun jika hanya dua tahun hanya ada siswa kurang dari 60 siswa, itu pengecualiaan, tetap dapat BOS. Namun, ketentuan ini ditunda dulu, tidak berlaku tahun ini, sedang dikaji ulang," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved