Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM

BERITA LENGKAP : PCR di Jawa-Bali Ditetapkan Rp 275 Ribu

Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif terbaru tes polymerase chain reaction (PCR) yang selama ini menjadi syarat bagi calon perjalanan

istimewa
hasil swab PCR positif Covid-19 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif terbaru tes polymerase chain reaction (PCR) yang selama ini menjadi syarat bagi calon perjalanan bagi penumpang transportasi udara.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah menurunkan tarif tes yang biasa dipakai untuk mendeteksi virus corona di tubuh seseorang itu.

Terhitung 27 Oktober 2021, harga tes PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali. Nominal itu lebih murah dibandingkan tarif di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terkini. "Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan Bali," kata Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10).

Awalnya tarif PCR di Indonesia Rp 900 ribu. Kemudian untuk pertama kalinya diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu. Kadir mengatakan tarif yang ditetapkan ini merupakan batasan tertinggi. Maka itu tidak boleh ada pihak yang memakai tarif lebih dari yang ditetapkan pemerintah. Baik laboratorium maupun rumah sakit di seluruh Indonesia harus mengikuti aturan ini.

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan. "Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut," jelas dia.

Tak hanya menetapkan tarif tertinggi, Kadir menyatakan hasil tes PCR juga harus keluar maksimal 1x24 jam sejak tes swab dilakukan. "Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Kadir.

Harga tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Diawali sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali. Perbincangan turut menyinggung soal tarif PCR. Presiden Joko Widodo lantas memerintahkan jajaranya menurunkan harga tarif tertinggi PCR menjadi Rp 300 ribu.

Namun, nominal itu dianggap masih memberatkan warga. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai penurunan harga PCR menjadi Rp 300 ribu tidak menyelesaikan masalah wajib tes bagi penumpang pesawat. Ketimbang memaksakan memakai tes PCR, legislator PAN itu mengatakan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan opsi penggunaan antigen. Pasalnya, tes antigen kini harganya sudah lebih terjangkau ketimbang tes PCR dan diyakini para pelaku perjalanan khususnya penumpang pesawat akan lebih dimudahkan.

"Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang test antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi. Artinya, testing antigen tetap efektif untuk dipergunakan," ujarnya.

IDI Minta PCR Disubsidi

Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan, nominal harga tes PCR yang dipatok Presiden Jokowi sebesar Rp 300 ribu masih kurang murah bagi masyarakat.Ia meyakini, harga tes deteksi Covid-19 ini masih mampu ditekan dengan bantuan pengusaha maupun pemerintah dengan memberikan subsidi. "Kekuatan pasar harus mendorong harga PCR terus turun didukung pemerintah yang juga menerapkan subsidi," ujarnya.

Profesor yang sering disapa Berry ini mengatakan, harga 300 ribu untuk sekali tes PCR masih terhitung mahal. Apalagi jika kebijakan wajib tes PCR ini akan berlaku pada semua moda transportasi.

"Harga tes PCR jadi Rp 300 ribu sepertinya masih berat bagi sebagian besar kalangan. Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang," ujarnya.

Ia mengingat betul, hal yang sama pernah terjadi saat merebaknya penyakit HIV di tahun 1987 silam. Ketika itu harga tes viral load atau tes mengukur jumlah virus HIV dalam darah amat mahal sekitar 1,7 juta. Kemudian turun beberapa kali sampai akhirnya pemerintah punya program subsidi tes tersebut. "Kalau tes viral load bisa, kemungkinan tes PCR juga bisa," harapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved